Registrasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru SNMPTN dan SPAN-PTKIN
Jumat, 7 Mei 2021, berita | Dilihat : 32.396 kali- Berdasarkan hasil Seleksi dan Alokasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN tahun 2021 yang dilaksanaan pada tanggal 20-21 Maret 2021.
- Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nomor: B-168/SPAN-UM/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Peserta Lulus SPAN-PTKIN Tahun 2021.
- Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan dalam upaya utuk melakukan physical distancing dan memprioritaskan keselamatan Calon Mahasiswa Baru maka proses Registrasi dan Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru dilakukan secara daring (online) pada laman https://maba.uinsu.ac.id
- Calon Mahasiswa Baru wajib mengikuti Tata Cara serta Proses Registrasi dan Pendaftaran Ulang sebagaimana terlampir.
- Calon Mahasiswa Baru yang tidak mengisi portofolio UKT pada waktu yang telah ditentukan dan tidak mengupload keseluruhan data pendukung UKT dan dokumen daftar ulang , maka dianggap mengundurkan diri.
- Calon Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian formulir UKT dan/atau memalsukan data dukung UKT, akan diberi sanksi yaitu: (a) Ditetapkan sebagai mahasiswa UKT Kelompok 7 (tujuh); (b) Tidak dapat melakukan klarifikasi/banding UKT.
- Calon Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, kemudian mengundurkan diri sebagai mahasiswa, maka pembayaran UKT tidak dapat ditarik kembali.
- Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan lulus pada jalur penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di UIN Sumatera Utara Medan.
- Calon mahasiswa baru yang Lulus melalui Jalur SNMPTN/SPAN-PTKIN tetapi kemudian tidak lulus Ujian Sekolah maka kelulusan SNMPTN/SPAN-PTKIN dinyatakan Gugur.
- Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Perkuliahan semester Ganjil TA. 2021-2022 akan ditetapkan kemudian.
- Apabila peserta mengalami kendala teknis maka peserta dapat bergabung di group telegram https://t.me/MabaUINSU2021 dan https://t.me/HelpdeskUINSUMedan atau menghubungi helpdesk: 0821-6433-8869 (Can’t Talk, WhatsApp Only). dengan format: No.Peserta#Nama Anda#Kendala;
Demikian Pengumuman ini disampaikan agar dapat dilaksanakan.
Dokumen-dokumen :
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama TA. 2021-2022
- Keputusan Rektor Nomor 376 Tahun 2021 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Tahun Akademik 2021-2022.
- Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 (Khusus bagi Calon Mahasiswa yang memilih proses Registrasi UKT Pilihan A)
- Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik.
- Surat Pernyataan Bersedia Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Contoh Pengisian
Slip Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester I