Pembayaran UKT dan SPP Semester Ganjil TA 2022-2023
Rabu, 3 Agustus 2022, berita | Dilihat : 12.044 kaliKeputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 372 Tahun 2022 Tentang Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan Periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2022-2023.
- Jadwal pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2022-2023 adalah tanggal 02 s.d 30 Agustus 2022;
- Bank penerima pembayaran UKT/SPP adalah: (a) Bank BRI di seluruh Indonesia; atau (b) Bank BSI di seluruh Indonesia ; atau (c) Bank Sumut di seluruh Indonesia;
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal pembayaran tersebut, maka haknya sebagai mahasiswa secara otomatis gugur, tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di Portal Sistem Informasi Akademik (PortalSIA), tidak bisa mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022-2023;
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal pembayaran tersebut, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut. Izin cuti kuliah diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk mahasiswa jenjang S1, dan 2 (dua) semester untuk mahasiswa jenjang S2 dan S3;
- Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada jadwal pembayaran tersebut dan dinyatakan lulus maka yang bersangkutan tidak membayar UKT/SPP periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2022-2023. Slip pembayaran UKT/SPP terakhir yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka adalah slip pembayaran UKT/SPP periode Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022.