Pembayaran UKT dan SPP Semester Ganjil TA 2023-2024
Kamis, 13 Juli 2023, berita | Dilihat : 20.506 kaliKeputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 358 Tahun 2023 Tentang Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan Periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2023-2024.
- Jadwal pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2023-2024 adalah tanggal 17 Juli s.d 18 Agustus 2023;
- Bank penerima pembayaran UKT/SPP adalah: (a) Bank BRI di seluruh Indonesia; atau (b) Bank BSI di seluruh Indonesia; atau (c) Bank Sumut di seluruh Indonesia; atau (d) Bank Mandiri di seluruh Indonesia;
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP pada jadwal yang sudah ditentukan, maka haknya sebagai mahasiswa secara otomatis gugur, tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di Portal Sistem Informasi Akademik (PortalSIA), tidak dapat mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2023-2024;
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal pembayaran tersebut, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut.
- Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada jadwal pembayaran tersebut dan dinyatakan lulus maka yang bersangkutan tidak membayar UKT/SPP periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2023-2024. Apabila yang bersangkutan telah membayar UKT/SPP pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2023-2024 maka UKT/SPP nya akan dikembalikan.
- Bagi Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2023-2024 yaitu bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, maka mahasiswa tersebut wajib membayar UKT/SPP.