![[IMG]](https://si.uinsu.ac.id/uploads/images/2178f5b3-b67c-48a0-aa95-ea8b20caa2b5.jpg)
Pengajuan Keringanan UKT Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 Semester Ganjil TA 2021-2022
Sabtu, 14 Agustus 2021, berita | Dilihat : 6.379 kaliDiberitahukan kepada mahasiswa aktif Program Diploma 3 (D-3) dan Program Sarjana (S-1) UIN Sumatera Utara Medan TA. 2021-2022 dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 mulai tanggal 10 s.d. 16 Agustus 2021 secara daring (online) pada laman website https://uktcovid19.uinsu.ac.id dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Mengajukan surat permohonan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Medan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung/persyaratan sebagai berikut:
Syarat Umum:
- Scan surat permohonan keringanan UKT;
- Scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp. 10000.
Syarat Pilihan* (pilih salah satu):
- Scan Surat Keterangan Kematian dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang; atau
- Scan Surat Keterangan PHK akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;; atau
- Scan Surat keterangan mengalami penutupan tempat usaha akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;; atau
- Scan Surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;.
Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id
Keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya:
- Pejabat Negara;
- Anggota DPRD/DPD/DPR;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN;
- TNI/POLRI;
- Hakim;
- Pegawai BUMN/BUMD;
Keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 tidak diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan Beasiswa Bidik Misi dan KIP-Kuliah, Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan mahasiswa yang berada pada kelompok UKT I.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperjelas silahkan bergabung pada group telegram Helpdesk UKT COVID-19 dan menghubungi nomor telegram: 082367426688.