Mutu · Program Studi Sistem Informasi UINSU

Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu kurikulum dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang terintegrasi dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Sumatera Utara Medan.

TahapKegiatanPelaksanaWaktuBukti Fisik
PenetapanPL, CPL, struktur mata kuliah, bobot SKS, dan dokumen kurikulumRektor, Dekan, Prodi4–5 tahun sekaliSK Rektor tentang kurikulum; buku kurikulum
PelaksanaanPenyusunan RPS, pembelajaran, asesmen CPMK sesuai RPSDosen, ProdiSetiap semesterRPS, presensi, portofolio MK, nilai
EvaluasiEvaluasi formatif (ketercapaian CPMK/CPL, monev pembelajaran) dan sumatif (tracer study, survei pengguna, review pakar dan asosiasi)Prodi, GKM Fakultas, Lembaga Penjaminan MutuFormatif tiap semester; sumatif 4–5 tahunLaporan monev, laporan ketercapaian CPL, laporan tracer study
PengendalianTindak lanjut hasil evaluasi: perbaikan RPS, metode, dan asesmenProdi, DosenSetiap semesterNotulen rapat, RPS revisi
PeningkatanPeninjauan dan peningkatan standar kurikulum berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan IPTEKSProdi, Fakultas, UniversitasBerkalaDokumen revisi kurikulum, SK baru

Mekanisme Evaluasi Kurikulum

Evaluasi kurikulum dilaksanakan secara terstruktur dan partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) dan eksternal (alumni, pengguna lulusan, asosiasi, dan mitra industri), melalui tahapan berikut:

  1. Penetapan tujuan dan hasil pembelajaran yang spesifik dan terukur sesuai visi keilmuan prodi.
  2. Pengumpulan data melalui tracer study: posisi pekerjaan alumni, relevansi keahlian, dan masukan perbaikan kurikulum.
  3. Pelibatan pemangku kepentingan melalui forum diskusi (FGD) dan survei kepuasan pengguna lulusan.
  4. Analisis data untuk mengidentifikasi kesesuaian CPL dengan kebutuhan kerja, kesenjangan kurikulum, dan peluang inovasi.
  5. Penyusunan laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perubahan kurikulum.
  6. Pengambilan keputusan dan perencanaan implementasi bersama pimpinan fakultas.
  7. Implementasi perubahan: pelatihan dosen, revisi RPS dan bahan ajar, penambahan sumber daya.
  8. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan setiap semester.
  9. Pelaporan berkala kepada pemangku kepentingan.

Pengukuran ketercapaian CPL dan siklus CQI dijelaskan pada halaman Pembelajaran dan Asesmen.

Sumber: Buku Kurikulum Program Studi Sarjana Sistem Informasi FST UIN Sumatera Utara Medan 2025.