Penerima Keringanan UKT Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 Semester Ganjil 2021-2022
Sabtu, 25 September 2021, berita | Dilihat : 3.653 kaliNama-nama Mahasiswa Yang Mendapatkan Penambahan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 Bagi Mahasiswa Program Diploma 3 (D-3) Dan Program Sarjana (S-l) Semester Ganjil Tahun Akademik 2021-2022.
Berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor: B.3066/Un.ll.R/ B.I.2b/KS.02/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021, maka disampaikan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang mendapatkan penambahan keringanan UKT adalah mahasiswa yang namanya telah tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 593 Tahun 2021 tanggal 07 September 2021 tentang Nama-Nama Mahasiswa yang mendapatkan Penambahan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 bagi Mahasiswa Program Diploma 3 (D-3) dan Program Saxjana (S-l) Semester Gaqjil Tahun Akademik 2021-2022.
- Bagi Mahasiswa yang namanya tercantum dalam Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 593 Tahun 2021 diminta untuk mengirimkan fotokopi Nomor Rekening Bank atas nama mahasiswa yang bersangkutan ke Bagian Akademik Fakultas masing-masing paling lambat tanggal 30 September 2021. ( Daftar nama-nama penerima terlampir).
- Pembayaran penambahan keringanan UKT pada poin 3 akan dibayarkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada mahasiswa penerima melalui transfer ke Nomor Rekening Bank atas nama mahasiswa penerima.
Formulir Penambahan Keringanan UKT (Pengiriman Berkas)
