Mutu · Program Studi Sistem Informasi UINSU
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu kurikulum dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang terintegrasi dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Sumatera Utara Medan.
| Tahap | Kegiatan | Pelaksana | Waktu | Bukti Fisik |
|---|---|---|---|---|
| Penetapan | PL, CPL, struktur mata kuliah, bobot SKS, dan dokumen kurikulum | Rektor, Dekan, Prodi | 4–5 tahun sekali | SK Rektor tentang kurikulum; buku kurikulum |
| Pelaksanaan | Penyusunan RPS, pembelajaran, asesmen CPMK sesuai RPS | Dosen, Prodi | Setiap semester | RPS, presensi, portofolio MK, nilai |
| Evaluasi | Evaluasi formatif (ketercapaian CPMK/CPL, monev pembelajaran) dan sumatif (tracer study, survei pengguna, review pakar dan asosiasi) | Prodi, GKM Fakultas, Lembaga Penjaminan Mutu | Formatif tiap semester; sumatif 4–5 tahun | Laporan monev, laporan ketercapaian CPL, laporan tracer study |
| Pengendalian | Tindak lanjut hasil evaluasi: perbaikan RPS, metode, dan asesmen | Prodi, Dosen | Setiap semester | Notulen rapat, RPS revisi |
| Peningkatan | Peninjauan dan peningkatan standar kurikulum berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan IPTEKS | Prodi, Fakultas, Universitas | Berkala | Dokumen revisi kurikulum, SK baru |
Mekanisme Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dilaksanakan secara terstruktur dan partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) dan eksternal (alumni, pengguna lulusan, asosiasi, dan mitra industri), melalui tahapan berikut:
- Penetapan tujuan dan hasil pembelajaran yang spesifik dan terukur sesuai visi keilmuan prodi.
- Pengumpulan data melalui tracer study: posisi pekerjaan alumni, relevansi keahlian, dan masukan perbaikan kurikulum.
- Pelibatan pemangku kepentingan melalui forum diskusi (FGD) dan survei kepuasan pengguna lulusan.
- Analisis data untuk mengidentifikasi kesesuaian CPL dengan kebutuhan kerja, kesenjangan kurikulum, dan peluang inovasi.
- Penyusunan laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perubahan kurikulum.
- Pengambilan keputusan dan perencanaan implementasi bersama pimpinan fakultas.
- Implementasi perubahan: pelatihan dosen, revisi RPS dan bahan ajar, penambahan sumber daya.
- Monitoring dan evaluasi berkelanjutan setiap semester.
- Pelaporan berkala kepada pemangku kepentingan.
Pengukuran ketercapaian CPL dan siklus CQI dijelaskan pada halaman Pembelajaran dan Asesmen.
Sumber: Buku Kurikulum Program Studi Sarjana Sistem Informasi FST UIN Sumatera Utara Medan 2025.
